BANDARLAMPUNG, ESKANEWS.COM- – Chandra Department Store dilaporkan mangkir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Bandarlampung yang akan membahas dugaan peredaran produk yang tidak sesuai standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen Chandra Department Store.
“Hari ini mereka mangkir. Kita akan panggil kembali untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut,” tegas Asroni, Jumat (6/2/2026).

DPRD menilai kehadiran manajemen
dalam forum resmi menjadi penting untuk memastikan transparansi kepada publik. RDP dinilai sebagai ruang klarifikasi sekaligus evaluasi agar potensi pelanggaran tidak kembali terjadi.
Komisi IV DPRD memastikan pemanggilan ulang akan segera dijadwalkan. DPRD berharap manajemen Chandra Department Store dapat hadir dan memberikan penjelasan komprehensif agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka.

Dalam RDP itu, DPRD Kota Bandarlampung juga menghadirkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung untuk memberikan penjelasan teknis terkait temuan tersebut.








