BANDARLAMPUNG, ESKANEWS.COM – Praktek maladministrasi alias “asal tabrak” aturan hukum diduga kuat terjadi dalam perombakan kabinet di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pelantikan pejabat struktural yang digelar Selasa (28/7/2026) kemarin berujung skandal besar setelah posisi krusial di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) diisi oleh figur yang masih aktif menjabat Kepala Sekolah. Pemkot dinilai ugal-ugalan dan abai terhadap regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasil investigasi data pada sistem negara membongkar kebobrokan administrasi ini. Dua pejabat baru Disdikbud kedapatan melakukan rangkap jabatan berjamaah:
Abdul Khanif (Sekretaris Disdikbud Baru): Berdasarkan penelusuran data GTK per 29 Juli 2026, statusnya masih terkunci sebagai Kepala SMP Negeri 2 Bandar Lampung.
Kusrina (Kabid Pembinaan SD Baru): Secara tidak masuk akal mengantongi tiga jabatan sekaligus, yaitu Kepala SD Negeri 2 Rawa Laut, Plt. Kepala SD Negeri 3 Rawa Laut, dan kini resmi menguasai kursi struktural dinas.
Warning Keras: Potensi Korupsi dan Kerugian Negara
Kebijakan kontroversial ini tidak sekadar cacat etika, melainkan berpotensi kuat memicu tindak pidana korupsi. Jika status administrasi ganda di Dapodik dan SIMPKB dibiarkan aktif, kedua pejabat tersebut dipastikan akan menandatangani dokumen pencairan anggaran atau administrasi ganda. Tindakan menandatangani dokumen negara di dua pos anggaran berbeda (sekolah dan dinas) secara hukum merupakan miskualifikasi administrasi berat yang berujung pada kerugian keuangan negara!
Mengangkangi Regulasi Menteri dan UU ASN
Secara hukum, langkah Pemkot Bandar Lampung ini dinilai “offside” dan keliru total. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 jo. Regulasi Kemenkes/Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 serta UU ASN, aturan main alih jabatan fungsional ke struktural diatur sangat ketat. Kepala Sekolah adalah Jabatan Fungsional Guru dengan tugas tambahan, sedangkan Sekretaris Dinas dan Kabid adalah Jabatan Struktural (Eselon III).
Negara melarang keras ASN menduduki jabatan struktural dinas secara definitif sebelum dibebaskan dari tugas manajerial sekolah melalui Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang sah. Terdapat tiga alur prosedur hukum yang sengaja dilompati dalam pelantikan ini:
Asesmen Fiktif?: Mutasi dari guru ke struktural wajib melewati Uji Kompetensi ketat untuk mengukur kualifikasi kinerja, bukan sekadar main tunjuk atas dasar kedekatan.
Absennya SK Pemberhentian: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menerbitkan SK Pemberhentian dari tugas Kepala Sekolah sebelum pelantikan digelar.
Pelepasan Fasilitas: Pejabat baru wajib menanggalkan seluruh fasilitas, tunjangan, dan wewenang manajerial di sekolah asal untuk menghindari tumpang tindih anggaran.
“Ini jelas keliru dan offside secara aturan. Kalau belum ada SK Pemberhentian resmi sebelum dilantik, artinya terjadi dualisme jabatan. Apakah proses mutasi ini sudah lewat uji kompetensi yang benar, atau sekadar main tunjuk?” cetus salah satu pengamat kebijakan publik daerah dengan nada geram.
Inspektorat dan BKPSDM Didesak Periksa SK Pelantikan
Hingga berita keras ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung memilih bungkam seribu bahasa dan menolak memberikan keterangan resmi.
Sikap menutup diri ini semakin mempertebal kecurigaan publik terkait adanya konspirasi dalam mutasi tersebut. Publik kini mendesak keras Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk segera bertindak transparan, membuka dokumen SK pelantikan ke publik, dan membatalkan jabatan yang cacat hukum demi menyelamatkan integritas tata kelola pemerintahan daerah. (Din/Ddy)










