BANDARLAMPUNG, ESKANEWS.COM-Pemkot Bandarlampung menginfokan kepada masyarakat bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk pemecahan sertifikat karena itu merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat kalau Pemkot Bandarlampung punya kewenangan untuk memecah sertifikat warga,” jelas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Yusnadi Feriyanto, di Pemkot, Senin 23 Juni 2025.
“Pada kesempatan ini saya jelaskan ke warga Kota Bandarlampung bahwa kami (Pemkot) tidak punya kewenangan dalam pemecahan sertifikat. Pemecahan sertifikat itu wewenangnya BPN,” tegasnya.
Di Tempat terpisah, Sahbudin (45) warga Way Halim mengatakan dia mendapat informasi kalau pemecahan sertifikatnya bisa dilakukan di Pemkot Bandarlampung.
“Saya ngurus pemecahan sertifikat lama sekali di BPN, terus saya dapet inpo kalau mau cepet ke Pemkot aja. Saya tanya-tanya lah apa benar di Pemkot bisa ngurus pemecahan sertifikat,” katanya.
“Saya sempat ke gedung satu atap dan tanya-tanya di sana, dan dari sana saya dapet info kalau Pemkot gak ngurusin pemecahan sertifikat,” ungkapnya.










