BANDARLAMPUNG, ESKANEWS.COM- Walikota Bandarlampung Eva Dwiana bersama dengan kejaksaan negeri kota Bandarlampung melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), di Lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandarlampung, pada Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Bandarlampung, termasuk dari unsur kepolisian, TNI, Pengadilan, dan pemerintah daerah.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum pada kejaksaan negeri Bandarlampung.
“Alhamdulillah tadi sudah secara terbuka kita lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan. Dan semua sudah kita lihat ,bersama pak Dandim, pak Kapolres dan pak Kejari itu sudah kita musnahkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di kota Tapis Berseri ini mengatakan untuk mengurangi kasus kejahatan, orang tua harus memberikan perhatian dan bimbingan yang intensif kepada anak dengan menciptakan lingkungan rumah yang aman dan nyaman, membangun komunikasi yang baik, serta mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus ke lingkungan negatif. Selain itu, orang tua juga berperan mengajarkan anak nilai-nilai moral dan etika.
“Bunda berharap agar para orang tua bisa memperhatikan anaknya, jadi tolong perhatikan anaknya, harus sering kita ingatkan dah harus ada komunikasi yang baik dengan anak-anak. Kalau orang tua bisa memperhatikan, insyaallah generasi kita akan lebih baik,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri kota Bandarlampung, Baharudin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada periode 16 Mei hingga 27 Agustus 2025, dan pemusnahan ini sebagai bentuk pelaksanaan keputusan pengadilan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali,”katanya.
Menurutnya ,barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika, obat-obatan, senjata api (senpi), dan senjata tajam (sajam).
“Tadi pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Senjata tajam dan senjata api dipotong, narkotika dilarutkan ke dalam air, sedangkan minuman keras (miras) dihancurkan,” ungkapnya.
Acara berlangsung dengan tertib dan lancar serta diakhiri dengan pemusnahan simbolis barang bukti oleh para pimpinan Forkopimda yang hadir.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, senjata tajam, dan barang hasil kejahatan lainnya yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum serta dilakukan dengan tata cara sesuai dengan ketentuan antara lain dengan pembakaran, pelarutan dengan air konsentrat untuk narkotika,dan pemotongan menggunakan gerinda untuk senjata api dan Sajam. (Din/LN)










