BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung akan berakhir pada 6 Desember 2026, Kepala Bidang (Kabid) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung, Gunawan mengajak masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Saya berharap masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena menguntungkan warga yang tadinya dikenakan denda dan lainnya adanya program ini semua dihapus,” jelasnya Selasa 25 November 2025.
“Apalagi dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini, program pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu kita. Dan saya ingatkan bahwa pada tanggal 6 Desember program pemutihan ini berakhir, belum tentu tahun depan ada lagi lho,” ungkapnya.
Bapenda dalam menyukseskan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tentang pemutihan pajak kendaraan, kata Gunawan pihaknya melakukan sosialisasi baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun ke masyarakat.
“Kami sudah keliling ke OPD-OPD agar teman-teman segera membayar pajak kendaraannya juga ke masyarakat, ya dengan cara seperti sekarang ini bersama teman-teman media,” kata Kabid Pajak Gunawan.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bulan Januari, pemerintah memberlakukan sistem baru untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenal sebagai opsen pajak.
Dalam sistem baru ini pemerintah daerah, kabupaten/kota akan menerima bagian pajak secara langsung tanpa melalui pemerintah provinsi.










