Home / Advetorial / Pansus DPRD Kota Bandarlampung dan OPD Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pansus DPRD Kota Bandarlampung dan OPD Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

BANDARLAMPUNG, ESKANEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.Senin (1/12/2025)

Rapat yang berlangsung di ruang komisi DPRD tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi strategis yang berkaitan dengan tata kelola aset pemerintah kota.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus, Agusman Arief, S.E., M.M., yang membuka jalannya diskusi dengan menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif dan akuntabel. Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh aturan yang jelas agar pemanfaatan aset dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Ketua Pansus, Agusman Arief, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal untuk memastikan Raperda ini dapat menjawab kebutuhan tata kelola aset daerah secara menyeluruh. 

“Kami ingin regulasi ini benar-benar mampu memperbaiki sistem pengelolaan barang milik daerah. Aset harus dikelola dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Rapat kerja ini akan berlanjut dalam beberapa sesi lanjutan guna menyelaraskan seluruh masukan teknis sebelum Raperda dibawa ke tahap pembicaraan berikutnya di tingkat DPRD.

Dalam rapat tersebut, OPD terkait memaparkan kondisi terkini pengelolaan aset daerah, mulai dari proses pendataan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga mekanisme penghapusan barang milik daerah. Setiap OPD juga menyampaikan kendala teknis yang selama ini dihadapi, baik dari sisi administrasi maupun sarana pendukung.

Pansus kemudian memberikan sejumlah catatan dan masukan untuk penyempurnaan materi Raperda, termasuk penguatan aspek transparansi, optimalisasi pemanfaatan aset, serta harmonisasi aturan dengan regulasi pemerintah pusat. Pansus menekankan bahwa aset daerah harus dikelola secara profesional agar tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga produktif bagi peningkatan pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *