Home / Politics / Hasil sidak di proyek GOR Siger : DPRD Kota Bandarlampung akan panggil rekanan dan Dinas PU

Hasil sidak di proyek GOR Siger : DPRD Kota Bandarlampung akan panggil rekanan dan Dinas PU

BANDARLAMPUNG , ESKANEWS.COM-Pimpinan DPRD Kota Bandarlampung menilai proyek Gedung Olah Raga (GOR) Siger yang berada di Kecamatan Way Halim terdapat kejanggalan, seperti tidak ada papan informasi proyek serta tidak ditemukannya pengawas dari dinas terkait.

Hal itu terungkap ketika para pimpinan dewan itu melakukan inspeksi mendadak ke proyek tersebut, Rabu 23 Juli 2025.

“Pengawasan lemah sekali, gak ada orang dinas PU nya yang standby disini. Harusnya dengan nilai proyek yang hampir Rp5 milyar atau Rp4,9 milyar diawasi dengan baik oleh orang Dinas PU. Kemudian di proyek ini gak ada papan informasi proyek, setelah kita tanya baru mereka pasang, ini ada apa?” Ungkap Wakil Pimpinan II Afrizal.

“Kemudian dari hasil informasi para pekerja, proyek ini atau pekerjaan sudah masuk tahap III yaitu pemasangan paving block, pagar dan pos jaga. Kalau pengawasnya aja tidak ada yang artinya tidak ketat bagaimana proyek ini hasilnya bagus,”

Sementara, Wakil Ketua III Wiyadi mengatakan pihaknya melalui Komisi III akan memanggil tekanan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mengetahui secara detail pengerjaan proyek GOR Siger.

“Dari hasil kita sidak ini ditemukan fakta-fakta tadi, makanya nanti akan kita panggil supaya jelas keterangannya,” ungkapnya.

Sidak pimpinan dewan itu dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung Bernas Yuniarta, Wakil Ketua I Sidik Effendi, Afrizal dan Wiyadi. Sedangkan proyek GOR Siger dikerjakan CV Abian Nata Karya dengan nilai kontrak Rp. 4.916.071.200 masa pekerjaan selama 190 hari kalender.

Untuk diketahui, dasar hukum pemasangan papan informasi proyek konstruksi adalah : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *