Home / Bandarlampung / Dishub Kota Bandarlampung Usulkan Anggaran untuk Perbaikan Marka Jalan

Dishub Kota Bandarlampung Usulkan Anggaran untuk Perbaikan Marka Jalan

BANDARLAMPUNG , ESKANEWS.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp900 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk mendukung perbaikan marka jalan di seluruh wilayah kota.Kamis (26/11/2025).

Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu , yang menilai bahwa kejelasan marka jalan memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan para pengguna jalan.

Socrat menjelaskan bahwa usulan anggaran tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Ia menegaskan bahwa perbaikan marka jalan diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada ruas-ruas jalan yang tingkat mobilitas kendaraannya tinggi.

“Agar di tahun 2026 marka-marka jalan terlihat jelas, sehingga dapat memperkecil risiko kecelakaan bagi para pengendara,” ujarnya pada Kamis (26/11/2025).

Selain membahas usulan perbaikan marka jalan, Socrat juga menyampaikan bahwa kewenangan terkait perbaikan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) akan dialihkan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Dishub mulai tahun 2026.

“Dari tahun 2025 ke belakang, perbaikan PJU masih di Dinas PU. Mulai 2026 baru menjadi tanggung jawab Dishub,” jelasnya.

Meskipun demikian, seluruh kegiatan perbaikan PJU pada tahun 2025 masih tetap ditangani oleh Dinas PU. Anggaran untuk marka jalan sendiri nantinya akan ditempatkan pada pos perlengkapan jalan.

Socrat menjelaskan bahwa usulan anggaran tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Ia menegaskan bahwa perbaikan marka jalan diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada ruas-ruas jalan yang tingkat mobilitas kendaraannya tinggi.

“Agar di tahun 2026 marka-marka jalan terlihat jelas, sehingga dapat memperkecil risiko kecelakaan bagi para pengendara,” ujarnya pada Kamis (26/11/2025).

Selain membahas usulan perbaikan marka jalan, Socrat juga menyampaikan bahwa kewenangan terkait perbaikan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) akan dialihkan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Dishub mulai tahun 2026.

“Dari tahun 2025 ke belakang, perbaikan PJU masih di Dinas PU. Mulai 2026 baru menjadi tanggung jawab Dishub,” jelasnya.

Meskipun demikian, seluruh kegiatan perbaikan PJU pada tahun 2025 masih tetap ditangani oleh Dinas PU. Anggaran untuk marka jalan sendiri nantinya akan ditempatkan pada pos perlengkapan jalan di Dishub.

Pengalihan Kewenangan Perbaikan dan Pemeliharaan PJU

Socrat memaparkan beberapa langkah strategis yang akan dilakukan Dishub setelah resmi mengambil alih tugas pemeliharaan PJU pada 2026. Tahap pertama adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi PJU di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung.

“Ada beberapa lokasi yang lampunya kurang maksimal, bahkan ada yang tidak menyala. Ini menjadi prioritas utama kami. Jangan sampai lampunya ada, tetapi padam sehingga jalan menjadi gelap,” tegasnya.

Setelah proses pendataan, Dishub akan menindaklanjuti dengan perbaikan lampu PJU yang rusak serta melakukan pengadaan PJU baru di titik-titik yang belum memiliki penerangan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan, terutama pada malam hari.

Socrat menambahkan bahwa data mengenai jumlah PJU dan kondisi lampu saat ini masih berada di Dinas PU. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta dan mengolah data tersebut untuk memastikan rencana kerja berjalan sesuai kebutuhan lapangan.

“Kami belum memiliki datanya. Saat ini seluruh data masih berada di Dinas PU, nanti akan kami minta terlebih dahulu,” katanya.

Melalui langkah-langkah tersebut, Dishub berharap dapat meningkatkan kualitas infrastruktur jalan serta mendukung terciptanya lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi masyarakat Kota Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *