BANDARLAMPUNG, ESKANEWS.COM – Pendirian sekolah menengah atas (SMA) Siger yang dibangun oleh pemerintah kota Bandarlampung mendapat sorotan dari
Pengamat Ilmu Pemerintahan, Dedy Hermawan.Jumat (11/7/2025)
Dedy menyoroti langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mendirikan SMA Siger melalui sebuah yayasan. Menurutnya, pendirian sekolah menengah atas bukan menjadi kewenangan pemerintah kota, melainkan pemerintah provinsi.
“Kalau pendirian, penggunaan fasilitas, hingga anggarannya berasal dari pemerintah kota, itu jelas menyalahi aturan. Karena kewenangan SMA/SMK itu sepenuhnya ada di provinsi,” ujar Bang Dedi saat dimintai tanggapannya, Kamis (10/7/2025).
Menurut Dedi, penggunaan fasilitas negara seperti gedung SMP untuk SMA Siger menimbulkan kesan bahwa sekolah tersebut mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini bisa menciptakan ketidakadilan bagi sekolah swasta lainnya.
“Kalau sekolah itu swasta tapi didukung penuh oleh pemerintah kota, itu jadi diskriminatif. Swasta lain merasa diperlakukan tidak adil karena mereka berjuang sendiri tanpa bantuan,” ungkapnya
Ia menegaskan, Pemerintah Kota harus segera mengklarifikasi status Yayasan SMA Siger. Apakah murni inisiatif privat atau justru dibentuk oleh Pemkot sebagai bagian dari agenda pemerintahan. Hal itu penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Ini perlu dibuka secara transparan. Siapa yang mendirikan yayasan, dari mana sumber daya dan fasilitasnya. Kalau memang privat, maka jangan pakai narasi seolah-olah itu inisiatif pemerintah kota,” katanya.
Ia menilai, Pemkot sebaiknya fokus pada peran yang sesuai kewenangannya dalam mendukung pendidikan menengah. Misalnya dengan memberikan beasiswa, mendukung pembangunan fasilitas, atau menjalin kolaborasi dengan Pemprov Lampung.
“Kalau ingin membantu pendidikan menengah, Pemkot bisa berkoordinasi dengan provinsi. Banyak hal yang bisa dikolaborasikan. Bukan malah mengambil alih kewenangan,” ucapnya.
Dedi juga mendorong agar Pemkot dan Pemprov duduk bersama untuk menyusun strategi bersama dalam memajukan dunia pendidikan di Lampung.
“Duduklah bareng. Kolaborasi itu penting. Manfaatkan sekolah-sekolah swasta yang sudah ada. Jangan semuanya harus bikin baru. Terutama kalau belum ada dasar hukum yang jelas,” tutupnya.
Dedi juga mengingatkan agar Pemkot tidak terburu-buru membuat kebijakan tanpa memperhitungkan aspek legalitas. Menurutnya, banyak kasus sekolah yang akhirnya bermasalah karena izin operasional tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
“Kalau izin tidak dikeluarkan oleh provinsi, maka ke depan bisa berbahaya bagi siswa. Mereka bisa tidak mendapatkan ijazah yang sah, sekolah tidak diakui, bahkan akreditasinya bisa tidak keluar,” jelasnya.










