BANDARLAMPUNG,ESKANEWS.COM -Pemkot Bandarlampung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan penyerahan opini WTP tersebut diterima oleh Walikota Eva Dwiana, di gedung BPK, Senin 26 Mei 2025.
Meski meraih opini WTP Kepala BPK Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo memberikan catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.083,17 miliar dengan realisasi sebesar Rp716,58 miliar. PAD tersebut dianggarkan belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi pendapatan yang dapat dicapai dan tren pendapatan tahun sebelumnya.
“Tingginya penganggaran PAD yang tidak diimbangi dengan pengendalian belanja yang memadai mengakibatkan tingginya nilai utang belanja dan penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya. Pemerintah Kota Bandarlampung perlu melakukan penganggaran PAD berdasarkan potensi yang dapat dicapai serta tetap meningkatkan pengendalian dan menerapkan merealisasikan belanja,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga permasalah yang berluang Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapkan ada 13 Permasalahan Berulang :
01 Pengelolaan Kas belum memadai
02 Pengelolaan piutang belum memadai
03 Pengelolaan persediaan belum memadai
04 Pengelolaan Aset Tetap belum memadai
05 Pendapatan Daerah tidak dipungut sesuai potensinya
06 Pendapatan daerah kurang ditetapkan
07 Belanja pegawai tidak sesuai ketentuan
08 Belanja barang tidak sesuai ketentuan
09 Pengelolaan BOS tidak sesuai ketentuan
10 Pengelolaan BOK tidak sesuai ketentuan
11 Pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja bansos tidak sesuai ketentuan
12 Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi
13 Belanja jasa konsultansi tidak sesuai ketentuan.(Dir/Sk)
Leave a Reply