BANDARLAMPUNG,ESKANEWS,COM-Sedikitnya 200 orang tenaga honorer di
Pemkot Bandarlampung diangkat dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu sejak bulan Oktober 2023 Pemda dilarang mengangkat tenaga honorer.
Dari penelusuran, sejak bulan Februari 2025 pencairan honor bagi tenaga honorer yang diangkat diatas bulan Oktober 2023 keatas dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tenaga honorer tersebut tidak dapat menerima honor. Namun dari sumber terungkap bahwa tenaga honorer tersebut harus dibayarkan karena ada perintah dari atasan. “Saya dengar honorer mereka sudah dicairkan karena ada perintah dari atasan,” ungkapnya Senin 19 Mei 2025.
Masih dari sumber tersebut, Pemkot menerima tenaga honorer dengan mengakali UU Nomor 20 tahun 2023 tersebut menjadikan tenaga honorer di SK-kan pramubakti.
“SK (Surat Keputusan) pengangkatan mereka menjadi pramubakti itulah untuk mengakali penerimaan tenaga honorer itu,” ungkapnya.
Dari penelusuran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tenaga honorer yang diangkat menjadi pramubakti bertugas layaknya ASN, misalnya membantu mengisi anggaran dan lain sebagainya.
“Mereka kan rata-rata S1 jadi bantu staf saya yang mengisi anggaran kami,” kata seorang Kadis yang enggan disebut namanya.
Dalam Nomor 20 Tahun 2023 pasal 65 UU ASN melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan ini berlaku bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah.
Untuk itu diakali dengan pengangkatan pramubakti. Namun jika kita mengacu KBBI pramubakti adalah orang yang membantu dalam pelaksanaan sosial, orang yang tugasnya melayani pimpinan.(Dir)
Leave a Reply